"Sekitar 3.200 gas subsidi 3 kilogram mereka gunakan selama menjalankan operasinya selama 5 bulan. Jadi para pelaku memang beroperasi baru 5 bulan," katanya.
Menurut Prasetyo, dalam sepekan para pelaku menjalankan pengoplosan gas sebanyak 4 kali. Kemudian tabung gas hasil oplosan dijual kembali warung- warung di Karawang.
"Mereka membeli tabung gas 3 kilogram di warung kemudian setelah dioplos dijual lagi ke warung," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 KUHP.
(Awaludin)