Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Fortuner Arogan Halangi Ambulans Bawa Pasien di Depok, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |09:54 WIB
   Viral Fortuner Arogan Halangi Ambulans Bawa Pasien di Depok, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Viral pengemudi Fortuner arogan di Depok (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

Multazam mengatakan ambulans kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement