Rullyandi menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan memenuhi panggilan. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus pencemaran nama baik tersebut kepada penyidik dan berharap prosesnya bisa berjalan dengan profesional.
Dia yakin pihak Polda Metro Jaya dapat mengusut kasus tersebut dengan profesional.
Diketahui sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan oleh Zico. Disebutnya, gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua lMK tengah bergulir di PTUN.
Dalam persidangan di PTUN tersebut, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya. Sedangkan Rullyandi sendiri adalah salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa pileg, sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.