Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Digrebek Polisi, Bandar Sabu Ngumpet di Kolam Ikan Penuh Eceng Gondok

Indra Siregar , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |07:34 WIB
 Rumah Digrebek Polisi, Bandar Sabu <i>Ngumpet</i> di Kolam Ikan Penuh Eceng Gondok
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Iptu Andri menjelaskan bahwa NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement