Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Digrebek Polisi, Bandar Sabu Ngumpet di Kolam Ikan Penuh Eceng Gondok

Indra Siregar , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |07:34 WIB
 Rumah Digrebek Polisi, Bandar Sabu <i>Ngumpet</i> di Kolam Ikan Penuh Eceng Gondok
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Iptu Andri menjelaskan bahwa NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement