Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Iptu Andri menjelaskan bahwa NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.