BOGOR - Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 22-26 Mei 2024. Hal itu bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Waisak.
"Ganjil genap diberlakukan dari hari Rabu sampai Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
BACA JUGA:
Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila memang terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa oneway.
"Kalau memang ramai nanti tetap ada rekayasa jalur," jelasnya.
Nantinya, terdapat 500 personel Polres Bogor disiapkan untuk mengamankan Jalur Puncak selama long weekend. Diprediksi, puncak arus kendaraan yang melintas akan terjadi pada 25-26 Mei 2024.
BACA JUGA:
"Puncak arus (diprediksi) di Sabtu dan Minggu," ungkapnya.
Diimbau, masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi Jalur Puncak untuk selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan patuhi aturan berlalu lintas. Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.
"Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.