Saat Andreas ambruk, UP alias Petot memecahkan kaca mobil pikap dan mengambil ponsel milik Andreas yang ada di dalam mobil. Mereka lalu kabur melarikan diri. Atas kejadian itu, Andreas kemudian membuat laporan ke Polisi melalui Polres Labuhanbatu.
Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, membenarkan adanya peristiwa itu.
"Iya benar, awalnya korban dipalak para pelaku saat memperbaiki mobilnya pikap L300-nya di pinggir jalan. Para pelaku kemudian menganiaya korban dan mengambil ponsel milik korban," kata AKP Parlando, Senin (20/5/2024).
Setelah menerima laporan peristiwa itu, kata Parlando, Polisi langsung bergerak mengidentifikasi kedua pelaku. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka DG alias Dedi dengan barang bukti satu unit sepeda motor, ponsel milik korban dan satu batang kayu broti sepanjang 1 meter yang digunakan untuk memukul korban.
"Tersangka Dedi kita tangkap di Desa Kampung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Sekarang sudah ditahan di Polres Kualuh. Kalau pelaku UP alias Petot masih kita kejar. Kita minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," pungkasnya.
(Awaludin)