Ia mengimbau masyarakat agar tak termakan bujuk rayu untuk masuk polisi dengan jalur yang tak semestinya. Jika ditemukan hal tersebut untuk segera melapor.
"Apabila ada yang mengaku-ngaku panitia, menawarkan masuk polisi dengan biaya tertentu, silakan lapor. Akan diproses tuntas sesuai dengan fakta, SOP, secara profesional dan prosedural," kata dia.
"Laporan polisinya Agustus 2023 yang Jakarta Barat itu, yang jelas penyidiknya adalah Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Jakarta Barat," pungkas Ade Ary.
(Arief Setyadi )