Kata Adi, kasus dugaan pencabulan ini telah dilaporkan para korban beserta keluarga dan masyarakat ke Polres Pandeglang pada Senin, 12 Mei 2024. Namun, dia mengendus adanya kejanggalan.
“Tiga hari para korban tidak dibuatkan LP, padahal sudah di BAP dan visum," terangnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam tidak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan. Pesan WhatsApp yang dikirim sejak 20 Mei 2024 pukul 08.20 WIB tak kunjung dibalas.
(Arief Setyadi )