Lebih lanjut Ari mengatakan, dengan mengamankan barang bukti sabu hampir 3 kilogram yang jika dirupiahkan bernilai hampir Rp3 miliar tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sama seperti menyelamatkan 8.000 jiwa dari dampak peredaran narkotika.
"Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup," ujar Ari pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sukabumi Kota.
(Angkasa Yudhistira)