Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IKAPI Jadi Bagian Delegasi Indonesia pada Sidang UNCITRAL

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2024 |10:28 WIB
IKAPI Jadi Bagian Delegasi Indonesia pada Sidang UNCITRAL
IKAPI jadi bagian delegasi Indonesia di sidang UNCITRAL (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Hubungan antar negara semakin tidak berbatas, hal tersebut dikarenakan semakin terbukanya lalu lintas orang dan perdagangan. Namun, hukum kepailitan dan insolvensi antar negara masih memiliki tantangan yang besar.

Karena itu, diperlukan produk hukum yang menjembatani kekosongan regulasi yang berkaitan dengan lintas batas negara.

Upaya tersebut sudah dilakukan melalui penyeragaman peraturan hukum yang digagas oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi pengaturan hukum perdagangan antar negara.

Terkait hal itu, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat dalam UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024.

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menuturkan penerapan hukum dan kebijakan insolvensi antar negara harus segera dilakukan. Salah satunya dengan mengamati pembentukan model law yang di gagas oleh UNCITRAL. Dengan mengamati perkembangan pembetukan hukum ini, maka Indonesia dapat memetik informasi dan pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi di Indonesia.

Hal itu agar kurator asal Indonesia yang mengurus aset debitur pailit mendapatkan kepastian dalam penelusuran, pelacakan dan pemulihan aset di luar negeri.

“Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi dengan acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency dengan perkembangan hukum di dunia saat ini,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/5/2024).

Untuk itu, IKAPI merasa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan revisi UU No 37 tahun 2024 tentang kepailitan dan PKPU untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemajuan instrumen hukum di dunia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement