''Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,'' kata Kadek, Minggu (26/5/2024).
Dugaan tindak pidana penganiayaan itu bermula saat KO menanyakan ke menantu korban, Misri (31) siapa yang meracuni anjing dan ayam miliknya, sembari memompa senapan angin. Namun menantu korban tidak mengetahui siapa orangnnya.
BACA JUGA:
Secara tiba-tiba terduga pelaku langsung mengarahkan senapan angin dan langsung melepaskan tembakan ke arah korban yang lagi duduk santau di teras sembari menyeruput kopi.
Mendengar suara letusan senapan angin, menantu korban melarikan diri sembari berteriak minta tolong kepada warga setempat. Korban langsung diberi pertolongan dan dilarikan ke RSUD Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara dengan menggunakan mobl.
(Salman Mardira)