JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara Sengketa Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten/kota, Senin (27/5/2024).
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono menyampaikan, setidaknya ada 106 perkara sengketa hasil pileg yang memasuki tahap pembuktian. Ia berkata, ratusan perkara itu akan digelar MK selama sepekan.
BACA JUGA:
"MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024," kata Fajar dalam keterangannya.