Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi PT Telkom Group

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |09:53 WIB
KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi PT Telkom Group
Ali Fikri (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan enam nama ke Imigrasi Kemenkumham RI agar dicegah bepergian ke luar negeri. Hal itu untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.

“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Ali mengimbau, agar kepada seluruh pihak yang dicegah untuk bisa bersikap kooperatif untuk hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Hal itu, lanjut Ali, bertujuan untuk melengkapi alat bukti agar dapat efekti.

 BACA JUGA:

“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyidik kasus korupsi di Telkom Group. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar Rupiah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement