JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan enam nama ke Imigrasi Kemenkumham RI agar dicegah bepergian ke luar negeri. Hal itu untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.
“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ali mengimbau, agar kepada seluruh pihak yang dicegah untuk bisa bersikap kooperatif untuk hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Hal itu, lanjut Ali, bertujuan untuk melengkapi alat bukti agar dapat efekti.
BACA JUGA:
“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyidik kasus korupsi di Telkom Group. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar Rupiah.