Sofyan ditangkap di Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu 25 Mei 2024.
Mukti menuturkan kronologi penangkapannya. Setelah mengaanalisa dan memetakan tempat-tempat persembunyian tersangka, polisi pun mulai mengintai posisi Sofyan.
"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.
Kemudian, lanjut Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal, Tualang Cut, Manyak Payed.
"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan diback up oleh piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.