Serangan udara tersebut terjadi hanya dua hari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel melalui keputusan yang mengikat secara hukum untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, yang mungkin melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Menurut analisis Al Jazeera, serangan yang terjadi pada Minggu (26/5/2024) itu terjadi di daerah yang merupakan bagian dari zona kemanusiaan yang ditetapkan Israel, yang menyarankan warga sipil untuk berlindung.
Lokasinya juga berada di sekitar gudang milik badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Palestina, Unrwa.
(Susi Susanti)