Enrico menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outdoor AC.
“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut," ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng, kunci shock yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdoor AC.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.