Dalam kasus pencurian itu, Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing EN, AD dan AS. Tersangka EN adalah juru masak di rumah dinas tersebut. Sementara AS adalah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditugaskan di rumah dina Wali Kota Medan. Sedangkan AD adalah suami dari tersangka EN.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
Jama menyebut, kerugian akibat pencurian yang diduga dilakukan ketiga tersangka mencapai Rp3 juta bukan miliaran Rupiah seperti yang dinarasikan pada video yang telah viral di media sosial. Barang yang dicuri terdiri dari sembako dan beberapa barang peralatan.
"Ya laporan ke kita yang nilainya sekitar Rp3 juta. Kalau yang sampai Rp 1 miliar tidak ada," tegas Jama.
(Fakhrizal Fakhri )