Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita Motor Pegi Perong Usai Pembunuhan Vina, Pengacara: Tapi Orangnya Enggak Dikejar

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |01:14 WIB
   Polisi Sita Motor Pegi Perong Usai Pembunuhan Vina, Pengacara: Tapi Orangnya Enggak Dikejar
Pengacara Pegi Perong, Toni RM (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Sebagai informasi, pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun menjadi buron (DPO) dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.

Pegi, yang terancam hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Namun, Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement