Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Bebas dari Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |20:28 WIB
Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Bebas dari Penjara
Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pertimbangan penambahan hukuman Luthfi karena selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement