Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |20:36 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian, logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dari enam tersangka tersebut, empat dari enam tersangka lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Saudara HN, MA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, dan saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara dua tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan karena tersangka berinisial DM dan AH sedang menjalani penjara untuk perkara lain.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement