BOGOR - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JR (18) dan SNA (18), diamankan polisi di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Keduanya diamankan usai kedapatan mencuri uang dalam kotak amal masjid.
"Kedua remaja tersebut diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan merusak gembok kotak amal masjid," kata Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Adapun peristiwa itu terjadi sekir pukul 08.20 WIB pagi tadi. Kedua pelaku diketahui membobol gembok kotak amal masjid menggunakan besi obeng.
"Barang bukti obeng, uang tunai Rp 250 ribu dan motor," jelasnya.
Keterangan sementara, keduanya mengaku telah menikah sirih. Alasan mencuri uang dalam kotak amal tersebut untuk membeli susu anaknya.
"Pasangan suami istri nikah sirih dengan alasan untuk membeli susu anak yang berusia 7 bulan," ungkapnya.