Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara karena Korupsi LNG

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |14:09 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara karena Korupsi LNG
Sidang tuntutan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement