Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SPECIAL REPORT: Drama di Balik Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Widi Agustian , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |07:29 WIB
SPECIAL REPORT: Drama di Balik Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Pembunuhan Vina Cirebon (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

 KASUS pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky kembali terbuka. Peristiwa berdarah ini terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada delapan tahun silam.

Hal ini terjadi seiring dengan film Vina Sebelum 7 Hari yang bercerita tentang peristiwa tersebut tayang di layar lebar. Film ini pun menjadi viral dan perbincangan di publik.

Ungkapan yang sering disampaikan oleh para netizen +62 yang kira-kira pesannya begini, "kalau sudah viral, baru akan diberikan perhatian" tampaknya relevan untuk kasus Vina Cirebon ini.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Ketika melakukan kunjungan kerja di Lawang Agung, Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan pada Kamis 30 Mei 2024, Presiden memberikan pernyatannya terkait pembunuhan sadis ini.

Jokowi meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky tersebut

"Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan terbuka semuanya," kata Jokowi pada saat itu.

Presiden juga meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan boleh perlu ditutup-tutupi. "Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada, ya," kata Jokowi.

Pernyataan presiden ini malah menimbulkan persepsi tersendiri di masyarakat. Apa benar ada yang ditutupi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon?

Kini, sejumlah kejanggalan-kejanggalan di kasus pembunuhan sadis ini juga turut menjadi sorotan masyarakat.

 BACA JUGA:

Kriminolog Adrianus Meliala berkomentar mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 2016 ini. Dirinya menilai kasus ini membuat klaim sejumlah pihak tak mudah bisa dipercaya.

Terbaru, polisi telah menangkap tersangka yang menjadi DPO sejak delapan tahun silam dengan nama Pegi Setiawan alias Perong. Dalam hal ini, polisi juga menghapus dua dari tiga nama DPO yang sebelumnya telah disebar.

"Dengan kata lain, agak susah bagi terutama kami pihak yang menjadi pengamat percaya pada salah satu pihak. Dalam hal ini mohon maaf untuk ibu dan pengacara (Pegi), maupun kepada pihak lain, pihak kepolisian," kata Adrianus dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa 28 Mei 2024.

Dia melanjutkan, delapan tahun merupakan waktu yang panjang bagi para pihak untuk mengembangkan teori dan alibinya masing-masing.

"Masalahnya begini, delapan tahun itu sudah merupakan waktu yang cukup bagi semua pihak, untuk tanda kutip belajar mengembangkan teori, mengembangkan alibi, mengembangkan apa yang dilakukan," ungkap dia.

 BACA JUGA:

Karena itu, pengadilan harus bisa membuka lebar persidangan ini. Hal ini terutama alat-alat bukti yang bakal ditampilkan dalam persidangan.

"Kami berharap ajang pengadilan menjadi ajang yang terbuka dalam rangka mengakses tentang kualitas bukti tersebut," ungkap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement