Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SPECIAL REPORT: Drama di Balik Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Widi Agustian , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |07:29 WIB
SPECIAL REPORT: Drama di Balik Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Pembunuhan Vina Cirebon (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

Beda dengan Pegi, dua Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya, Andi dan Dani menuai polemik lantaran kepolisian sempat meralat bahwa hanya ada satu DPO, bukan tiga.

Ditreskrimum Polda Jabar menghilangkan Andi dan Dani dalam DPO atau buron kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Alasan polisi menghilangkan dua DPO dalam kasus itu, polisi menyimpulkan dua orang yang masuk dalam DPO karena para terpidana hanya asal sebut.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.

"DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," ujar Kombes Pol Surawan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan tidak ada penghapusan dua nama tersangka yang masuk DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, atas nama Andi dan Dani.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkap, pernyataan Polda Jawa Barat (Jabar) soal dua DPO, setelah menangkap seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong, adalah karena fisik keduanya yang tidak ada, bukan penghapusan nama.

"Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada," kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu 29 Mei 2024.

Sebagai pengawas eksternal, Yusuf mengaku tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik.

"Hanya kemarin kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani," katanya.

"Sampai proses persidangan tersangka Pegi digelar dan adanya putusan pengadilan," sambungnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina dihapus karena hingga saat ini bukti belum mencukupi.

"Dan ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadi DPO ada 3 jadi 1 karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 30 Mei 2024.

Dia melanjutkan, ada beberapa saksi dengan nama yang keterangannya fiktif. Namun Sandi menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement