Adapun tiga remaja yang berhasil diamankan yaitu RP (14), SBA (18), RR (19) dan barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit, buah unit sepeda motor, satu buah HP.
Susatyo mengatakan, Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, maupun memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.
BACA JUGA:
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah. Agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan," kata Susatyo.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
(Salman Mardira)