Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi uang saat korban bermain di depan rumah pelaku.
"Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang. Pelaku ini juga tetangga korban," ungkapnya.
BACA JUGA:
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)