Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi uang saat korban bermain di depan rumah pelaku.
"Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang. Pelaku ini juga tetangga korban," ungkapnya.
BACA JUGA:
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.