Secara historis, intervensi yang diinginkan oleh Palestina sebagai pihak yang terlibat dalam kasus ini hanya diberikan beberapa kali oleh ICJ sejak tahun 1945.
Beberapa negara lain telah mengisyaratkan ingin melakukan intervensi dalam kasus genosida di Gaza, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, dan Meksiko.
Pada bulan Desember tahun lalu, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel atas perang di Gaza dan menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Bulan lalu, Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun Israel tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
(Susi Susanti)