Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palestina Ajukan Permohonan ke ICJ untuk Bergabung dengan Afsel dalam Kasus Genosida Gaza Lawan Israel

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |07:16 WIB
Palestina Ajukan Permohonan ke ICJ untuk Bergabung dengan Afsel dalam Kasus Genosida Gaza Lawan Israel
Palestina ajukan permohona ke IJC untuk bergabung dengan Afsel dalam kasus genosida Gaza melawan Israel (Foto: Anadolu Ajansi)
A
A
A

Secara historis, intervensi yang diinginkan oleh Palestina sebagai pihak yang terlibat dalam kasus ini hanya diberikan beberapa kali oleh ICJ sejak tahun 1945.

Beberapa negara lain telah mengisyaratkan ingin melakukan intervensi dalam kasus genosida di Gaza, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, dan Meksiko.

Pada bulan Desember tahun lalu, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel atas perang di Gaza dan menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Bulan lalu, Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun Israel tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement