JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Rabu (5/6/2024) ini beragendakan putusan. Hasilnya, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan Pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar Hakim Hakim Tunggal, Raditya Baskoro saat membacakan putusan praperadilan di persidangan, Rabu (5/6/2024).
Hakim tunggal yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Mudhlor. Pasalnya, hakim menilai tindakan KPK yang telah menetapkan Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo telah sesuai dengan aturan dan sah menurut hukum.
Sekedar diketahui, Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, dia meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan penahanannya itu.