JAKARTA - Kasus pelecehan ibu terhadap anak di Tangerang Selatan sejauh ini terus diusut Polda Metro Jaya, pasca R merupakan ibu kandung korban sekaligus pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
R kemudian dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun media sosial lainnya, ia mengingatkan untuk berhenti menyebar video mengandung konten asusila tersebut karena ada pidananya.
"Mengimbau jangan disebarkan kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun, bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.
"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," papar Ade.