Setelah polisi menetapkan R sebagai tersangka, Polda Metro Jaya terus memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri berusia lima tahun.
Penyidikan itu meliputi proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka.
"Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang ibu muda diduga mencabuli anaknya sendiri berjenis kelamin laki-laki. Diduga pelaku mencabuli anaknya hingga mengalami kesakitan dan kesulitan buang air.
Dalam video yang beredar, dinarasikan peristiwa itu terjadi di wilayah Larangan, Kota Tangerang.
(Arief Setyadi )