Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra Lakukan PSU di TPS 15 Dapil Cianjur III

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |10:03 WIB
MK Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra Lakukan PSU di TPS 15 Dapil Cianjur III
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan caleg daru Partai Gerindra dapil III Cianjur, Hendry Juanda yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 dan di TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).

Selanjutnya, Mahkamah pun memerintahkan kepada termohon dalam hal ini adalah KPU untuk melakukan PSU anggota DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 15 Desa Mentengsari.

"Perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur III sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Kemudian, Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU untuk penghitungan ulang surat suara untuk pileg DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," imbuh Suhartoyo.

Sebagai informasi, dalam perkara tertuang dalam putusan 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, awalnya pemohon mengajukan sengketa ke MK karena mengklaim mengalami kecurangan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri yang melakukan pencoblosan dengan memilih caleg tertentu.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 adalah beralasan menurut hukum, namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement