Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |13:25 WIB
KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar
A
A
A

Saat dikonfirmasi perihal penyitaan barang-barang yang diamankan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah maupun membenarkan.

Ia hanya menyebutkan penyitaan tersebut berdasarkan rumah yang berlokasi di Samarinda.

"Adapun mengenai milik siapa rumahnya ataupun, tempat siapa, gitu kan saya kira itu teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," ujarnya.

Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement