"Dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mematuhi putusan pengadilan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
"Bagaimanapun merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa "sekurang-kurangnya 30%", "paling sedikit 30%", dan "paling rendah 30% menunjukkan atau mengarah pada 1 (satu) hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30 persen," tutup Saldi Isra.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.