Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |15:40 WIB
Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Di sisi lain, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mematuhi putusan pengadilan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

"Bagaimanapun merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa "sekurang-kurangnya 30%", "paling sedikit 30%", dan "paling rendah 30% menunjukkan atau mengarah pada 1 (satu) hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30 persen," tutup Saldi Isra.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement