Dalam bisnis yang sudah dijalankan selama dua tahun itu, mereka memiliki 18 orang admin yang ditempatkan di empat kantor berbeda yakni, di perumahan green kartika Cibinong, Kabupaten Bogor. Kemudian, di jalan Algo Raya Kabupaten Cibinong.
Ada juga di yang ditempatkan di unit apartemen, yakni Tower B apartemen sentul tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor; dan Tower Dila Apartemen Podomoro, Kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tsk ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WA kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," kata Wira.
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT)n dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.