JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Perindo. Dalam dalilnya Perindo mengungkapkan bahwa banyak surat suara yang tak ditandatangani Ketua KPPS.
Atas keputusan tersebut, MK meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
BACA JUGA:
Mahkamah memberi waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan di TPS yang dimaksud.
Dalam permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandangani oleh Ketua KPPS di TPS. KPU pun mengesahkan surat suara tersebut, sehingga Perindo merasa dirugikan karena ada selisih suara.