JAKARTA - Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan RW 04, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD ditangkap atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak remaja berinisial N (15) dan Z (13).
Hingga kini, pelaku sudah diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran.
“Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami,” kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
BACA JUGA: