JAKARTA - Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan RW 04, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD ditangkap atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak remaja berinisial N (15) dan Z (13).
Hingga kini, pelaku sudah diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran.
“Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami,” kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
BACA JUGA:
Arnold mengatakan ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual N, dan Z. Keduanya mengalami pelecehan seksual pada bagian dada dan bokongnya.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak dibawah umur. Ketua tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” pungkasnya.
(Salman Mardira)