JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutuskan 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Senin (10/6/2024).
Hakim Konstitusi akan mulai pengucapan putusan atau ketetapan pada sidang yang akan digelar di Gedung MKRI 1, lantai 2 dan dimulai pada pukul 08.30 WIB untuk 12 perkara, sedangkan selebihnya digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
BACA JUGA: