Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan pada Kamis 2 Mei lalu Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara PKS versi KPU adalah 6.658 dan versi pemohon adalah 6.671, sehingga terdapat selisih 13 suara. Hal tersebut menurut pemohon terjadi saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik Sentani pada 2 Maret 2024.
Setelah melewati perjuangan dan pernyataan keberatan pada pihak penyelenggara pemilu secara berjenjang, Pemohon menyatakan menolak perolehan suara sepanjang Distrik Sentani. Sebab, jika tidak terjadi pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara pada 15 partai peserta pemilihan lainnya, maka Pemohon akan mendapatkan posisi kursi ke-8 dari keanggotaan DPRD Provinsi Papua.
Sehingga Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua di Dapil Papua 3 untuk PKS sebanyak 6.671 suara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.