Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Komitmen Berikan Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |16:43 WIB
RPA Perindo Komitmen Berikan Pendampingan Hukum ke Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan
Jeannie Latumahina. (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

"Dan kami berharap bahwa proses yang sudah lama tertunda 8 bulan, mau satu tahun, kami berharap supaya bener-bener dari pihak kepolisian untuk secepatnya, apapun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak itu supaya cepat ditindak," sambungnya.

Adapun terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement