"Dan kami berharap bahwa proses yang sudah lama tertunda 8 bulan, mau satu tahun, kami berharap supaya bener-bener dari pihak kepolisian untuk secepatnya, apapun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak itu supaya cepat ditindak," sambungnya.
Adapun terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.