Bahkan saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seorang pengedar yang berada di Jalan Bakti ABRI. Namun sayang, saat dilakukan pengembangan petugas gagal mendapati pengedar tersebut.
“Alhasil, kedua tersangka beserta barang bukti yakni 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis saabu seberat 0,23 gram, 1 buah alat hisap bong, dan 1 unit ponsel diboyong ke Mapolres untuk kepentingan penyelidikan,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)