Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, bahwa Danny sebelumnya memiliki riwayat penyakit jantung dan paru-paru. “Barang bukti yang kita amankan berupa obat-obatan, satu handphone dan Ipad, serta satu kunci mobil ayla,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Wakapolsek, jenazah korban dievakuasi PMI Kota Banda Aceh untuk dibawa ke Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh.
Selain itu, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan tindakan medis dengan dibuktikan surat pernyataan penolakan tindakan medis.
(Arief Setyadi )