Hasil pemeriksaan, RA sudah dua kali menurunkan narkotika yang kemudian dijemput oleh pengecer di Kabupaten Bekasi. Dalam setiap pengiriman, RA akan mendapatkan upah berupa daun ganja sebagai hasil pengirimannya.
“Pengakuan dia baru dua kali. Ngambilnya ya selalu di atas satu kilogram. Cuma gak dibuka langsung diambil lagi. Karena dia nunggu arahan dari KT. Upah dari setelah pengiriman dia dapet dari hasil pertama turun. Misal satu kilogram, dia dikasih 100 gram untuk dijual atau dipakai. Bukan bentuk uang,” tambahnya.
Polisi yang melakukan undercover buy berhasil menyita daun ganja senilai Rp 3,5 juta dari apartemen yang disewa oleh RA. Semua daun ganja itu belum sempat diedarkan oleh RA.
Saat ini, RA telah mendekam di Rutan Polsek Cikarang Timur. RA diancam dengan pasal 114 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
“Semua barang ini didapati dari orang lain berinisial KT. KT masih DPO sementara masih kita kejar informasi terakhir ada di Sumatera,” tandasnya.
(Awaludin)