KOLAKA - Jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pomalaa, polisi menyita sepuluh saset sabu seberat 344,11 gram berikut alat timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche menjelaskan, AS alias AD warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa. Penangkapan bermula disaat pihaknya menerimah aduan penduduk setempat yang resah akan aktifitas penjualan sabu oleh tersangka.
"Usai kantongi identitas pelaku, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba menjumpai AS kendarai motor Yamaha Scorpio hitam dan lakukan pembuntutan," bebernya, Selasa (11/6/2024).
Dari gerak-gerik pelaku, polisi mencurigai AS sedang membawa sabu. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung disergap dan dilakukan penggeledahan.