JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam.
Diketahui, ke-10 permohonan ini diterima LPSK hingga Senin, 10 Juni 2024.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, penelaahan terhadap aduan itu mencakup penilaian psikologis. Ia berkata, proses asesmen psikologis itu membutuhkan waktu yang panjang.
"Sejauh ini kami penelaahan ya karena memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti asesmen psikologis karena asesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya," ucap Achmadi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Dari hasil asesmen itu, kata Achmadi, pihaknya akan menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan, baik psikologis, medis, fisik dan lain-lain.
"Memang basisnya LPSK itu kan memiliki beberapa perlindungan ya seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural baik pendampingan, bantuan medis, psikologis seperti itu. Jadi nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya," tutur Achmadi.