Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Terdakwa Pencurian 1 Ekor Ayam di Bojonegoro Akan Laporkan Balik Kepala Desa

Dedi Mahdi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |00:40 WIB
Kakek Terdakwa Pencurian 1 Ekor Ayam di Bojonegoro Akan Laporkan Balik Kepala Desa
Suyatno terdakwa pencurian 1 ekor ayam (Foto: MPI/Mahdi)
A
A
A

BOJONEGORO - Terdakwa pencuri 1 ekor ayam Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan melaporkan balik sang pemilik ayam, Siti Kholifah yang juga kepala desa setempat.

Hal itu dilakukan setelah kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan karena tidak cukup bukti.

Penasehat hukum Suyatno, Sujito menuding bahwa Siti Kholifah diduga membuat laporan palsu.

"Kita akan melakukan langkah-langkah, karena klien kami sudah ditahan selama 28 hari, tanpa kesalahan yang jelas," kata Sujito, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/6/2024).

 BACA JUGA:

Pria yang aktif di organisasi Advokad Indonesia ini menambahkan, pelaporan balik itu dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang, dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas.

"Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, di persidangan eksepsi kita diterima, dan diperkuat oleh P26 yang menunjukan kasus ini tidak cukup bukti," tambahnya.

Sebelumnya Kejari Bojonegoro, resmi mengentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri 1 ekor ayam atas nama Suyatno.

 BACA JUGA:

Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada tanggal 31 mei 2024.

Terdakwa Suyatno sebelumnya telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement