Menurutnya, hal ini perlu diperjelas dan dipertegas karena jiwa dan semangat yang terkandung dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 tersebut bagaimana masing-masing kita sebagai penduduk dituntut untuk menjadi orang yang baik yang tunduk serta patuh dengan ajaran agamanya masing-masing.
"Untuk itu supaya terbangun hubungan yang baik di antara kita yang sama dan atau berbeda agama dan keyakinannya. maka sapalah mereka dengan salam yang tidak akan merusak akidah dan keyakinan kita masing-masing," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )