Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Yofi Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkara Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2024 |00:05 WIB
KPK Tetapkan Yofi Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkara Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Yofi Oktarisza, tersangka korupsi DJKA digiring petugas KPK (Foto: MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa YO merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP) Jawa Bagian Tengah yang saat ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang sejak tahun 2017 sampai 2021.

Sementara, DRS memiliki tiga perusahaan, PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya yang digunakan dia sebagai rekanan proyek dugaan korupsi tersebut.

"Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).

 BACA JUGA:

Dalam praktik dugaan korupsi ini, DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. YO lah orang yang mengatur rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan.

"PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang," sambungnya.

Setelah membantu rekanan memenang lelang tersebut, YO lantas meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana pake dengan besaran 10-20 persen.

 BACA JUGA:

"Presentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain, untuk PPK sebesar 4 persen, untuk BPK sebesar 1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk ITJEN Kemenhub sebesar 0,5 %, untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5 persen, untuk Kepala BTP sebesar 3 persen," sambungnya.

Tersangka YO juga menunjuk DRS untuk mengumpulkan fee dari rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan.

Dari penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, tersangka YO menerima dalam bentuk uang dan barang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement