Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis SIPP.
Diketahui, putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, dibacakan pada Rabu 12 Juni oleh Hakim Ketua, Teguh Harianto, serta dua hakim anggota, Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
(Awaludin)