Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Jadi Tersangka

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2024 |14:10 WIB
Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Foto: Ist/Unsplash)
A
A
A

“Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision, yang juga merupakan anggota dari APMI, perlu disambut dengan positif. Tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Muharzi Hasril.

Segala bentuk perbuatan menyiarkan dan/atau mendistribusikan tayangan ilegal yang dilakukan oleh pihak mana pun juga TANPA IZIN atau PERSETUJUAN dari pemegang Hak Siar adalah TINDAKAN PIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement